Kabupaten Magetan Sambut Baik Perda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

Bupati Magetan Menerima Kunker Komisi A (Pemerintahan) DPRD Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di ruang Rapat Ki Mageti Pemkab Magetan, Jumat. (5/2/2021).

Bupati menerima Kunker Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur didampingi ,Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas PMD, Kepala Bakespangpol.

Agenda pada kunker  membahas penyusunan Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas  dalam

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Adapun rancangan Perda terinisiasi  dari kondisi Indonesia  yang belum memiliki perda tentang Ormas ini atau aturan baku yang menaungi.

Letjen. Purn. Istu Hari Subagyo,  ketua komisi A DPRD Jawa Timur menyampaikan bahwa Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi penting sebagai acuan dalam pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan ormas di Jawa Timur. Untuk itu masukan dari Pemkab Magetan sangat dibutuhkan dalam penyusunan Raperda tersebut

Bupati Magetan, Suprawoto menyambut baik inisiatif untuk membuat perda ini, pihaknya menambahkan bahwa perlu adanya payung hukum yang dijadikan pedoman adapun LSM ada untuk mengisi kekosongan ketika pemerintah tangannya tidak menjangkau permasalahan yang muncul di masyarakat.

Disisi lain tugas pemerintah adalah memberdayakan ormas yang telah menjadi bagian infrastruktur   dan ormas  memiliki peran yang penting.

Sebagai informasi tambahan Perda yang akan dibangun merupakan perda yang ditunggu Bakesbangpol di seluruh Jatim.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *