Evaluasi Monitoring PPKM Darurat Di Kabupaten Magetan.

#sobatkom

PPKM Darurat sudah digalakkan di Jawa s.d Bali. Khususnya semua akses jalan sudah diperketat, penjagaan demi masyarakat tidak terpapar atau tertular covid-19 lebih banyak lagi. Beberapa akses jalan menuju pusat kota di Magetan sudah ditutup. Pemberlakuan jam malam juga dilaksanakan dimulai pukul 20.00 wib s.d 05.00 wib.

Bertempat di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Bupati dan Wakil Bupati Magetan bersama Forkopimda, OPD serta Camat se-Kabupaten Magetan melakukan rapat evaluasi bersama, Jumat(09/07)

Epidemiolog Dinas Kesehatan Magetan Agus Yudi Purnomo menyampaikan, Kabupaten Magetan saat ini berada pada Indikator Pengendalian Pandemi Transmisi komunitas level 3 yaitu insiden tinggi kasus yang ditularkan secara local dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir; penularan tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi. Risiko tinggi infeksi pada populasi umum. Memerlukan penanganan pembatasan yang lebih ketat dan memastikan pengendalian epidemi. “Semua individu harus mengurangi kontak sosial, beberapa kegiatan perlu ditutup sementara dengan pengecualian pada layanan-layanan esensial”.

Bupati Magetan Suprawoto, PPKM darurat ini adalah salah satu langkah untuk menyelamatkan masyrakat, langkah ini harus disepakati bersama. Ia menekankan untuk laporan perkembangan covid tiap kecamatan menggunakan format whatsapp agar masing masing desa dapat mengantisipasi penyelesaian laporan covid ditingkat desa. Selanjutnya untuk pentingnya upaya tracing harus dilakukan dan mengurangi mobilitas serta menegakkan aturan protokol kesehatan.  “Marilah bersama-sama kita melaksanakan tugas mulia ini, melindungi masyarakat Magetan”, tegas kang Woto.

Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Venly Tomi Nicolas berharap PPKM Darurat ini cukup sampai tanggal 20 Juli 2021 saja. Tentu konsekuensinya kita harus menekan pertumbuhan covid di kabupaten magetan. terkait dengan format pelaporan harian meliputi penambahan kasus, kegiatan vaksinasi, 3T, zonasi, tingkat kepatuhan dan penyekatan, serta penyaluran bansos kepada tiap kepala daerah.(diskominfo/pb.ryz/dok.wan/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *