E-Materai, Wujud Transformasi Ekonomi Digital

Kementerian Keuangan RI telah meresmikan materai elektronik (e-meterai) pada 1 Oktober 2021. Adanya e-meterai merupakan wujud perkembangan ekonomi digital dan teknologi Informatika yang semakin pesat. Serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama transaksi elektronik.

e-meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Dilansir dari kemenkeu.go.id, teknologi digital yang ada di e-meterai merupakan signature X.509 SHA 512 dengan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

Masyarakat yang ingin mendapatkan e-meterai, dapat membeli melalui laman https://pos.e-meterai.co.id/. Cara membeli e-meterai sebagai berikut:

1.         Kunjungi laman https://pos.e-meterai.co.id/ dan klik menu “BELI E-MATERAI”

2.         Login dengan memasukan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”

3.         Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP

4.         Isi data diri yang dibutuhkan

5.         Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk validasi

6.         Lakukan pembelia e-meterai sesuai kebutuhan

Mudah kan #SobatKom? Yuk dukung transaksi elektronik yang aman!

(Diskominfo/sumber:kemenkeu.go.id dan @kemenkominfo/pub.fik/dok.fik/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *