Cegah Korupsi, KPK Sosialisasi MCP di Magetan

Korupsi merupakan semua tindakan tidak jujur dengan memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain. Tindakan korupsi diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mencegah tindak korupsi di pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan Monitoring Centre for Prevention (MCP). Aplikasi untuk memudahkan pemerintah daerah dalam melaporkan data administrasi, tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk memonitor.

Perwakilan tim dari KPK menyampaikan bahwa MPC Kabupaten Magetan masih di angka 53,24.            “Ini masih rendah. Maka, tolong mari menyamakan pemahaman bahwa input data di MCP merupakan tugas semua unit di Pemda. Karena MCP ini rapotnya Pemda yang bisa diakses oleh masyarakat umum.” jelasnya dalam Rakor MPC KPK dengan Pemkab Magetan di Ruang Jamuan Surya Graha, Selasa (16/11/21).

Sekretaris Daerah Pemkab Magetan Ir. Hergunadi MT, berterima kasih atas pemaparan mengenai MCP oleh tim KPK. Dimana, Pemkab akan berkomitmen untuk meningkatkan angka capaian MPC. “Akan kami buat formula mengenai penginputan data administrasi di setiap SKPD.” ungkap Hergunadi.

(Diskominfo / pub. dok. fik / fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *