Balon Udara Bahayakan Penerbangan

#sobatkom

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan larangan menerbangkan balon udara apalagi yang tidak berizin (ilegal) karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Penegasan tersebut seiring banyaknya keluhan pilot dengan semakin maraknya penerbangan balon, utamanya di Jawa Timur.

Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional. Kemenhub melanjutkan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.

Selain itu, balon udara dapat menyebabkan akibat buruk lainnya. Balon udara yang diterbangkan, dapat turun tidak pada tempat semestinya dalam keadaan menyala. Balon dapat menyangkut di kabel listrik atau menimpa rumah, kendaraan, pohon dan menyebabkan kebakaran.(Diskominfo/pb.ryz./dok.cup/tos)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *