Bahaya Rokok Ilegal di Masyarakat

Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya izin cukai. Dimana, cukai merupakan salah satu pemasukkan pendapatan negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat. Jadi, dengan adanya rokok ilegal akan membuat pendapatan negara menurun. Uang yang kembali ke masyarakat baik secara langsung maupun melalui pembangunan negara menurun pula.

“Ini merupakan sebuah ekosistem atau mata rantai. Dari hulu sampai hilir industri rokok yang menggerakan perekonomian. Jika rokok ilegal terus ada, dipastikan akan mengganggu ekosistem ini.” Ucap Tri Haryono, Humas Bea dan Cukai Kantor Madiun saat Ngobrol Bareng ” Bahaya Rokok Tanpa Cukai ” di Rasi FM, Senin (18/10).

Dalam sesi yang sama, perwakilan Kejaksaan Magetan, Gabriel mengutarakan bahwa sampai saat ini di Kabupaten Magetan belum ada kasus rokok ilegal. Hai ini dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat Magetan mengenai rokok ilegal itu membahayakan. “Kami rasa masyarakat sudah mengerti bahaya rokok ilegal. Sehingga kesadaran untuk mengkonsumsi rokok legal lebih tinggi.”

Polres Magetan sebagai salah satu lembaga penegak hukum berharap masyarakat Magetan ikut andil dalam memberantas rokok ilegal. “Masyarakat yang tahu, menyaksikan langsung peredaran rokok ilegal, tolong langsung dilaporkan. Kami akan segera mengurusnya.” Ajak Sardi Perwakilan Polres Magetan.

Dinas Kominfo Magetan juga mendukung dengan ajakan pemberantasan rokok ilegal di Magetan. Karena adanya rokok ilegal, Pemda Magetan tidak akan tahu berapa jumlah rokok tak bercukai yang diedarkan. “Pemda pun tidak bisa dan kesulitan memprediksi dan mengatasi efek dari adanya rokok illegal yang beredar di Masyarakat.” pungkas Cahaya Wijaya, Kepala Dinas Kominfo Magetan.

(Diskominfo/pub.dok fik/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *