Aturan Masuk Mall Berdasarkan Imendagri No. 62 Tahun 2021

Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tinggal menyisakan satu bulan lagi. Namun, Pemerintah Indonesia tidak ingin kejadian tahun lalu kembali terulang. Dimana, satu tahun sebelumnya terjadi kelonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Untuk itulah, Pemerintah Indonesia menerapkan atura-aturan untuk meminimalisir kelonjakan kasus COVID-19 kembali meledak.

Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh tempat perbelanjaan atau mall, yaitu:

a.         perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan,

b.         melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun yang berpotensi menimbulkan kerumunan

c.         menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan

d.         meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e.         melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f.          bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

g.         kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Selain aturan-aturan di atas, dalam Imendagri juga berisi himbauan kepada Pemerintah Daerah. Di mana pemimpin Pemerintah Daerah diharap dapat sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Serta pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

(Diskominfo / sumber : Imendagri No. 62 Tahun 2021 / pub. dok. fik / __)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *