7 Tahun Berturut, Pemkab Diganjar WTP

Untuk Kali ke- 7 BPK RI perwakilan Jawa Timur memberikan apresiasi atas Kinerja Pemerintah Kab.Magetan dalam hal Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Opini tertinggi terkait Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, Hari ini  Jumat ( 7/5/21).  Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono S.E,Ak,CSFA,CPA, ACPA ,CA.Kepada Bupati Magetan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur.

Selain Bupati Suprawoto Hadir dalam acara penyerahan  tersebut Ketua DPRD Magetan Sujatno,SE, Sekretaris Daerah Ir. Hergunadi,MT Inspektur Kab.Magetan Ari Widyatmoko ,Kepala BPPKAD Suci Lestari ,SH.

Diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) secara berturut turut mulai tahun 2014 hingga tahun 2020 adalah bukti bahwa pemerintah telah bersungguh sungguh dalam melaksanakan prinsip prinsip akutansi yang berlaku pada pengelolaan keuangan. Prestasi yang diraih ini merupakan hasil kerja keras bersama antara Pemerintah dengan pihak Legislatif.

Dalam sambutannya saat hadir dalam penerimaan hasil pemeriksaan Ketua DPRD Sujatno ,SE  sangat mengapresiasi capaian yang raih oleh pemerintah , selanjutnya Sujatno berharap agar prestasi ini dapat memacu kinerja pemerintah Kab Magetan yang selama ini dinilai sudah sangat baik.

Sementara itu Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan terima kasih kepada semua Pihak karena atas kerjasama yang baik  sehingga opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP ) tahun ini dapat diraih kembali oleh Kab.Magetan  Suprawoto juga berharap prestasi yang diraih ini dapat memacu kerja keras dalam memberikan pengabdian terbaik bagi Masyarakat Magetan. Terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini Bupati berharap agar segera ditindaklanjuti agar segera  ada perbaikan.

Seperti diketahui Sesuai Amanat Konstitusi dan UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara serta UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab  Keuangan Negara.BPK melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Adapun hasil pemeriksaan tersebut  berupa opini yang diberikan yaitu Tidak Menyatakan  Pendapat (TMP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(diskominfo/dok.prokopim/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *