Penambahan kasus positif saat ini yang sudah melebihi puncak gelombang pertama, hal perlu kita waspadai bersama. Dilansir dari infopublik.go.id, dalam konferensi pers secara virtual, Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan ” Pada puncak pertama penambahan kasus mingguan tertinggi adalah sebesar 88.000 kasus. Sementara di minggu lalu, penambahan positif mencapai lebih dari 170.000 kasus, atau hampir dua kali lipat puncak lonjakan pertama,” Selasa (8/2/2022).
Wiku melanjutkan kasus positif COVID-19 di Indonesia secara konsisten mengalami kenaikan. Untuk itu seluruh masyarakat diminta untuk waspada dan dispilin protokol kesehatan (prokes).
Jika dibandingkan dengan lonjakan kasus kedua, penambahan kasus saat ini setara dengan penambahan kasus pada akhir Juni 2021, atau setengah dari puncak lonjakan kasus kedua.
“Meskipun demikian, pada masa lonjakan kasus kedua peningkatan telah terjadi sejak awal Mei 2021, atau membutuhkan waktu delapan minggu untuk mencapai kondisi kasus yang setara dengan saat ini,” ungkap Wiku. Yang perlu dicermati , penambahan kasus saat ini hanya dicapai dalam waktu tiga minggu saja, atau dua setengah kali lebih cepat dibanding lonjakan kedua.
Dari data sementara menunjukkan seluruh provinsi di Indonesia telah mengalami kenaikan kasus. Namun, tidak semua provinsi menyumbangkan kasus dengan besaran yang sama. “Lebih dari 90 persen penambahan kasus nasional disumbangkan oleh provinsi- provinsi di pulau Jawa dan Bali,” terang Wiku .
Penambahan kasus di minggu lalu dengan rincian, untuk DKI Jakarta bertambah 44 ribu kasus, Jawa Barat 28.000 kasus, Banten 15 ribu kasus, Bali 7.500 kasus, Jawa Timur 7.000 kasus, Jawa Tengah 3.500 kasus, dan DIY 1000 kasus.
Apabila dilihat lebih jauh lagi, ungkap Wiku, kenaikan kasus harian di beberapa provinsi ternyata sudah melampaui kasus harian pada puncak gelombang kedua. Menurut Wiku, ini terjadi di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta dengan kenaikan harian mencapai 15.800 kasus, Banten 4.800 kasus dan Bali 2.000 kasus.
Menyikapi hal itu, terdapat dua hal penting yang perlu diupayakan demi menekan laju pertambahan kasus. Pertama pengendalian kasus pada daerah penyumbang kenaikan kasus tertinggi sebagai hotspot penularan.
“Dapat kita simpulkan dari data-data tersebut bahwa penularan masih terpusat di Pulau Jawa dan Bali. Khususnya pada wilayah-wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten,” jelas Wiku.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1- 3 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku efektif 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Pihaknya pun mengimbau agar pemerintah daerah bisa benar-benar menerapkan aturan tersebut. “Saya menghimbau kepada pemerintah untuk benar- benar menegakan kebijakan protokol kesehatan, terutama bagi daerah-daerah dengan level PPKM III,” pungkas Wiku. (Diskominfo/source:infopublik.go.id/pub.fa2.dok SC youtube Sekretariat Presiden/IKP1 )