Trend naiknya aktifitas online masyarakat di Media sosial, membuat media sosial kini menjadi sebagai sarana promosi yang menjanjikan. Namun tidak semua promosi di media sosial benar adanya. Untuk itu melalui siaran pers Siaran Pers No.58/HM/KOMINFO/02/2022, tanggal 22 Pebruari 2022.
Kemenkominfo, melalui Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di saat bersamaan, kemenkominfo mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif.
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan. Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.
“ Kami mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku. “ ajak Dedy.
“ Mari bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “ pungkas Dedy.(Diskominfo/pub.fa2/dok.infopublik.id /IKP1)