Sobatkom…
UPTD Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Magetan terus perbaiki jalan rusak di Magetan. Setiap hari Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas PU dan Unit Reaksi Cepat (URC) pasti melakukan kegiatan perbaikan jalan. Seperti halnya pagi ini perbaikan jalan rusak di Jl. Samudra Magetan, Rabu (2/3).
Di tahun 2022, titik rusak jalan yang dikelola PUPR Magetan biasanya disebabkan karena curah hujan tinggi sehingga menyebabkan genangan air, beban yang mengakibatkan kerusakan. Bahkan dari PUPR Magetan sendiri setiap hari juga melakukan pembersihan area jalan-jalan yang rusak.
UPTD Bina Marga Cipta Karya dan PUPR membagi Kabupaten Magetan menjadi 4 wilayah, yakni ;
Wilayah 1 area Magetan Kota, Wilayah 2 area Magetan bagian selatan, wilayah 3 area Magetan bagian timur dan wilayah 4 area Magetan bagian utara. Jadi difokuskan yang ditangani jalan kabupaten saja yang mengalami kerusakan sesuai dengan prioritas akan melaksanakan perbaikan. Hal tersebut disampaikan Sekretsris Dinas PUPR Magetan, Heru S. N.
“Langkah perbaikan jalan berdasarkan data. Mereka mendata dan memperbaiki sesuai prioritas, Jadi jika ada laporan masuk meraka sudah mempunyai datanya tinggal menunggu sesuai prioritas mana yang akan dikerjakan” jelasnya.
Anggaran, merupakan kendala yang dihadapi Dinas PUPR dalam penanganan perbaikan jalan ditahun 2022 ini.”Karena yang ditangani Dinas PUPR Magetan cukup banyak, sedangkan saat ini masih masa pandemi Covid-19 anggaran juga di refocusing. Karena itu kebijakan tersebut akan diprioritaskan untuk pemeliharaan saja” terangnya.
Ada dua fokus pengerjaan, pemeliharaan berkala dan pemeliharaan rutin. Pemeliharaan berkala meliputi satu ruas jalan yang perlu dipelihara, biasanya pakai HRS atau jenis lain yang biasa kita disebut “aspal goreng”. Pemeliharaan rutin yaitu melaksanakan pemeliharaan rutin, baik laporan dari warga atau data dari UPTD dinas kita tambal sulam.
Sebagai informasi, sepanjang jalan utama mulai Maospati (pertigaan terminal) sampai Cemoro Sewu merupakan kewenangkan Pemprov Jatim. Jadi jika ada kerusakan perbaikan jalan merupakan kewenangan dari Pemprov Jatim.
“Sebetulnya kita juga, namun hal tersebut merupakan kewenangan Pempov Jatim, kalau kita yang mengerjakan harus koordinasi dan lain sebagainya yang perlu memakan waktu” tutupnya.(Diskominfo/pub.cup/dok.dinasPUPR/fa2/IKP1)