Magetan-Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Desa/kelurahan. Bupati Magetan Dr Drs H Suprawoto, SH, M.Si memberi himbauan kepada seluruh Kepala desa/kelurahan untuk menyiapkan Ruang Isolasi bagi pemudik. Ruang yg bisa dijadikan ruang isolasi seperti Balai Desa/keutahan, rumah penduduk yang kosong, bangunan gedung kosong, atau gedung Sekolah dan lain lain.
Selanjutnya menurut orang terdepan di magetan ini, Pemudik yang pulang harus lapor ke RT/RW atau petugas yg ditunjuk oleh desa/kelurahan. Kemudian diperiksa kesehatannya dan didata oleh gugus tugas covid 19 desa/kelurahan setempat.
serta wajib isolasi selama 14 hari di tempat yang telah dipersiapkan oleh desa/kelurahan tadi.
Setelah 14 hari Pemudik yang dinyatakan sehat, bisa berkumpul dengan keluarga. Dan yg terindikasi gejala Covid19 akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan/Rumah Sakit.
Adapun kebutuhan Konsumsi/mamin, tempat tidur dan Akomodasi yg lain, selama menjalani isolasi menjadi tanggung jawab keluarga Pemudik. Begitu tandas Bupati Magetan saat diwawancarai Dian, reporter lppl Radio Magetan Indah. (AwA)