Tunda Kepulangan Atau Pulang Kampung Diisolasi

Magetan-Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Desa/kelurahan.  Bupati Magetan Dr Drs H Suprawoto, SH, M.Si memberi himbauan kepada seluruh Kepala desa/kelurahan untuk menyiapkan Ruang Isolasi bagi pemudik. Ruang yg bisa dijadikan ruang isolasi seperti  Balai Desa/keutahan, rumah penduduk yang kosong, bangunan gedung kosong, atau gedung Sekolah dan lain lain.

Selanjutnya menurut orang terdepan di magetan ini, Pemudik yang pulang  harus lapor ke RT/RW atau petugas yg ditunjuk oleh desa/kelurahan. Kemudian diperiksa kesehatannya dan didata oleh gugus tugas covid 19 desa/kelurahan setempat. 
serta wajib isolasi selama 14 hari di tempat yang telah dipersiapkan oleh desa/kelurahan tadi.
Setelah 14 hari Pemudik yang dinyatakan sehat, bisa berkumpul  dengan keluarga. Dan yg terindikasi gejala Covid19 akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan/Rumah Sakit.

Adapun kebutuhan Konsumsi/mamin, tempat tidur dan Akomodasi yg lain, selama menjalani isolasi menjadi tanggung jawab keluarga Pemudik. Begitu tandas Bupati Magetan saat diwawancarai Dian, reporter lppl Radio Magetan Indah. (AwA)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *