Dalam rangka mendorong keterbukaan informasi pemerintahan desa, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kawedanan menggelar kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Senin (17/02/2025). Acara diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang pentingnya keterbukaan informasi publik serta peran PPID Desa.
Narasumber dari Dinas Kominfo Magetan, Eko Budiono menyampaikan bahwa setiap badan publik termasuk pemerintah desa yang mendapatkan anggaran dari APBN atau APBD, wajib memiliki layanan PPID sebagai bertuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Dengan adanya PPID nantinya, jika ada permintaan data dan dokumen oleh masyarakat maupun LSM, sudah ada pejabat PPID yang akan melayani. Dokumen dan informasi dari PPID tentunya sudah ada karena berdasar apa yang telah dilaksanakan pemerintah desa, hanya tinggal bagaimana mengelola dan menyajikan informasinya” jelas Eko.
Agus Pujiono narasumber dari Forum Rumah Kita menyampaikan pentingnya peran PPID Desa sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik suatu wilayah. Karena pemerintah desa langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga baik buruknya informasi layanan maupun pembangunan desa juga langsung dapat dilihat dan dirasakan masyarakatnya.
Melalui sosialisasi PPID ini nantinya diharapkan ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah desa di Kecamatan Kawedanan untuk membentuk PPID Desa yang ditetapkan melalui SK Kepala Desa. Acara yang bertempat di Rumah Makan Pawon Gandek Kawedanan, turut dihadiri oleh Kepala PMD Magetan, Camat Kawedanan, Kabid IKP Dinas Kominfo, perwakilan dari Forum Rumah Kita serta diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan operator website desa se-Kecamatan Kawedanan. (Diskominfo:dik / fa2 / IKP1)