Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) kabupaten Magetan menggelar sosialisasi untuk meningkatkan mutu dan ketahanan pangan hasil pertanian. Kegiatan yang dilakukan di ruang pertemuan dinas TPHPKP kabupaten Magetan diikuti oleh 25 pelaku usaha produk pertanian di Magetan. Kepala Dinas TPHPKP kabupaten Magetan Chuswatun Khasanah melalui Kabid Ketahanan Pangan dinas TPHPKP Magetan Awang Arifani mengatakan, salah satu tujuan dilakuakn sosialisasi adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha produk pertanian di kabupaten Magetan akan pentingnya pengembangan usaha produk pertanian. “ Dengan potensi yang ada diharapkan kedepan bisa mengembangkan produknya, bukan hanya produk pertanian tapi produk olahan yang bisa dikembangkan “ujarnya Selasa (07/12/2021).
Awang Arifani menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi menghadirkan pemateri pelaku usaha di Magetan seperti Baikuni salah seorang enterpreneur muda bidang olahan pertanian dengan produk unggulan minuman sari buah lemon yang memiliki merk dagang Lemoner. Khoirul di hadirkan sebagai pemateri untuk menjelaskan proses perijinan melalui OSS. “ Pemateri lainnya dari Dinas Kesehatan untuk membawa materi proses perijinan PIRT,” imbuhnya.
Sementara Baikuni owner Usaha Pangan Sejahtera dengan produk Lemoner, Lemone,Madu Ndoro, dan produk Madu Puspa mengatakan, pelaku usaha di Magetan bisa saja melakukan pemasaran prosuk mereka diluar daerah jika telah melengkapi produk dengan perijinan yang di haruskan oleh pemerintah. “ Kalau minuman seperti lemone perijinannya harus melalui BPOM. Meskipun perlu perjuangan yang tidak mudah, kami berusaha semaksimal mungkin,dan alhamdulilah ijin Lemone di BPOM bisa keluar, dan merupakan pemilik BPOM produk minuman lemon pertama di Indonesia,” katanya.
Yeni Purbaningrum narasumber dari Dinas Kesehatan menjelaskan, prosuk juga harus memiliki label agar calon pembeli memahami kandungan produk yang dijual. Satnadar labelisasi mewajibkan pengusaha mencantunkan nama produk, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, tanggal kadaluwarsa, kode produksi dan izin edar. “ Minuman produk cair harus ijin BPOM, selain madu murni dan sirup. ” ucpanya. (Diskominfo/kontrib.bst/fa2/IKP1)