Bimtek PPID ini diselenggarakan oleh Dinas Kominfo yang digelar di ruang rapat Diskominfo Magetan diikuti seluruh PPID Pelaksana OPD, mendatangkan nara sumber dari LSM Rumah Kita dan Dinas Kominfo Propinsi. Senin (29/7).
Kepala Dinas Kominfo Magetan Cahaya Wijaya dalam sambutannya mengatakan bahwa, “Setiap dinas punya pengaduan yang bisa diintegrasikan menjadi satu, maka dibutuhkan kerja extra yang dilakukan oleh OPD agar dapat bersinergi bersama-sama untuk membangun Magetan lebih transparansi,” jelasnya.
Apresiasi Kadin terhadap peran LSM Rumah Kita, “Kita berikan apresiasi yang luar biasa karena LSM dapat memberikan kontribusi pembangunan bagi Kabupaten Magetan.” Dalam hal ini LSM Rumah Kita akan memberikan pembekalan dari sisi LSM, memberi pengetahuan baru, serta memberikan pesan untuk mengikuti regulasi yang ada.
Rudi H. Setyawan, pemateri dari Rumah Kita, menyampaikan, acara ini merupakan kolaborasi Rumah Kita bersama Pemerintah Magetan dalam rangka membangun transparansi serta penguatan keterbukaan informasi di Magetan.
Forum Rumah Kita adalah gabungan dari beberapa aktifis, LSM dan ormas yang ada di Magetan. Didirikan atas kesadaran bersama untuk berkontribusi pada pembangunan Kab. Magetan berbasis transparansi. “Beberapa manfaat penting dengan adanya transparansi, diantaranya dapat mencegah korupsi, memudahkan dalam mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dari suatu kebijakan, menguatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengaduan publik oleh instansi pemerintah,” ucapnya.
Kepala Bidang IKP Eko Budiono mengatakan, di Kab. Magetan PPID sudah ada dan terbentuk pada tahun 2015 dan terus diperbarui melalui Perbup hingga tahun 2020. Sebelum adanya PERKI, desa menjadi satu bagian dengan pemkab Magetan, tetapi dengan adanya PERKI ini di desa PPID berdiri sendiri. Lebih lanjut Eko menjelaskan, disisi lain disetiap OPD sudah ada PPID tetapi belum maksimal karena SDM yang terbatas. “Mari kita buat Magetan itu lebih baik lagi dengan adanya PPID ini agar masyarakat mengetahui program dan kinerja pemerintah Kab. Magetan.” ungkapnya.
Andik Bagus Setiawan, dari Diskominfo Jatim menyatakan, “Instrumen yang diperkuat dari PPID Utama, harus ada meja layanan ( tempat pelayanan informasi dan dokumentasi publik ), SK PPID, daftar informasi publik (DIP), klasifikasi informasi, SOP PPID, website PPID” paparnya. Lebih lanjut Bagus kemudian menjelaskan “Tugas PPID pelaksana yaitu membantu PPID utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya, mengumpulkan mengolah dan mengompilasi badan dan data lingkup perangkat daerah menjadi bahan informasi publik, menyampaikan pelaksaan pelaporan pelaksanaan kebijakan terkait dengan pelaksanaan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama,” pungkasnya.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)