Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Kembali Berhasil Sita Ratusan Rokok Ilegal
Satpol PP dan Bea Cukai Madiun bersama Tim Operasi Gempur Rokol Ilegal Kabupaten Magetan berhasil sita 280 batang atau 14 bungkus rokok ilegal pada Rabu (17/07/2024).
Kegiatan pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan secara berkala setiap bulannya, dengan koordinator dari Satpol PP, dalam pemberantasan kali ini tim operasi melakukan terjun lapang, dari toko satu ke toko lain termasuk dengan mendatangi pasar-pasar. Adapun sasaran utama dengan mendatangi beberapa toko yang jauh dari jalan raya, karena berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan tim lebih berpotensi adalah toko yang berada jauh dari jalan raya.
Pada kegiatan operasi hari ini, tim menemukan sebuah toko di wilayah kecamatan Maospati tepatnya desa Tanjungsepreh toko milik Ibu dengan inisial M dengan nama Toko A. Awalnya dari keterangan Ibu M tidak mengaku menjual rokok ilegal, namun tim berhasil menemukan 2 bungkus sebagai bukti awal dan akhirnya Ibu M mengakui menjual rokok ilegal.
Menurut keterangan Ibu M pelanggan rokok ilegal merupakan warga sekitar yang memang mencari rokok murah.
Tim menemukan 14 Bungkus rokol ilegal di toko Ibu M tersebut dan melakukan penyitaan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Madiun. Dan untuk kedepan tim akan terus melakukan pemberantasan rokok ilegal secara berkala di wilayah kabupaten Magetan.(Diskominfo / kontrib.satpol PP / fa2 / IKP1)