Terbatasnya AnggaranbTidak Menyurutkan Pemkab. Magetan Untuk Rehab Sekolah Rusak

Sasar 19 SD dan 6 SMP, Pemkab Magetan melalui Dinas Dikpora akan rehabilitasi beberapa titik sekolah di tahun 2025, Dari total anggaran 5,9 milyar yang bersumber dari dana APBD, Pemkab Magetan terus berusaha untuk mengatasi permasalahan sarpras sekolah yang mengalami kerusakan secara bertahap.

Kepala Dinas Dikpora, Suwata saat dikonfirmasi jurnalis Diskominfo di ruang kerja nya menyatakan, “Terkait efisiensi anggaran APBD, sampai saat ini belum ada kebijakan apakah alokasi anggaran untuk sarpras fisik (rehabilitasi sekolah), akan dikurangi atau tidak, belum ada kepastian. Sementara untuk tahun ini dari DAK melalui Pemkab tidak ada. DAK menjadi kewenangan kementerian PUPR, dimana informasi yang di survey kementerian PUPR di wilayah Magetan ada 11 sekolah. Untuk sekolah mana yang nanti mendapat perbaikan juga belum bisa ditentukan.” Jum’at, (14/2/25).

Lebih lanjut Suwata kemudian menjelaskan, “Dinas Dikpora telah mengingatkan kepada sekolah-sekolah utamanya di awal mau musim penghujan, dengan membuat surat edaran agar sekolah-sekolah memeriksa kondisi fisik bangunan, dimaksud sebagai antisipasi. Setelah diketahui ada kerusakan segera dilaporkan, untuk dilanjutkan dengan sinkronisasi data di Dapodik disesuaikan dengan kondisi terbaru, diupdate tiap tahun. Dengan itu Dikpora punya mapping, yang meskipun di tahun 2025 anggaran tidak sesuai dengan jumlah usulan ditahun 2024, sehingga dari hal tersebut kemudian disusun skala prioritas rehabilitasi, dimana dari 49 titik skala prioritas untuk SD ditahun 2025, 19 yang mendapat kuota perbaikan“ ungkap Suwata.

“Untuk sekolah yang masa pembangunannya 10 tahun atau lebih, dengan kontruksi masih pakai kayu bukan baja, memang rawan rayap dan lapuk. Sehingga perlu dilakukan rehab ruang kelas dengan konstruksi yang berbeda dengan memakai baja ringan, pvc maupun genteng karangpilang. Selain itu faktor tanah yang tidak stabil juga berpengaruh di ketahanan bangunan, bisa menimbulkan retak-retak“ jelas Suwata.

Terkait alternative pembiayaan selain dari APBD dan DAK Suwata menyebutkan, “Untuk BTT ada persyaratan kategori darurat bencana alam, jika dilihat dari sisi pendidikan, apalagi seperi kasus SD Ngelang, dimana sudah tidak ada lagi ruang kelas, ini menjadi kondisi darurat pendidikan. Penentuan menjadi darurat kewenangan BPBD, Dinas Dikpora masih berkoordinasi dengan BPBD dan BPKPD, harapan jika bisa diperbaiki dengan BTT,” ungkap Suwata.

“Sedang terkait untuk kegiatan belajar mengajar, siswa SDN 1 Ngelang mulai Senin depan belajar di gedung SDN 2 Ngelang beserta pengajar, Sudah disosialisasikan ke siswa dan orang tua siswa,” jelas Suwata.

Meringkas harapannya Kadin Dikpora lalu menyatakan “Kita berharap jika refokusing tidak untuk yang rehabilitas fisik sekolah. Perbaikan sekolah rusak menjadi prioritas, karena pendidikan merupakan urusan wajib yang bersifat dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Dan harapan untuk DAK yang ditangani oleh Kementerian PUPR dari segi kwantitas agar jumlahnya ditambah, untuk membantu memperbaiki sekolah yang rusak baik yang ringan, sedang, maupun berat, sehingga kedepan beban berat pemerintah pusat segera tertangani,ini untuk jangka panjang akan meringankan beban pemerintah.” pungkas Suwata.(Diskominfo / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *