Mulai malam hari ini kita sudah mulai menggunakan istilah baru. Ini berdasarkan Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli oleh Menkes.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19). Terawan mengganti istilah operasional lama dalam penanganan Covid-19 dengan delapan istilah operasional baru.
Beberapa istilah penting yang diganti yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
Dulu menggunakan istilah ODP + PDP sekarang menjadi Suspect, OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (Asymtomtis), dalam pemantauan itu sisa kasus.
Dengan perubahan itu, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru. Kedelapan istilah baru itu adalah kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
Berikut ini rincian penjelasan tentang sejumlah istilah baru yang digunakan pemerintah.
*1. Kasus suspek*
Ada tiga kriteria dalam kasus ini. Pertama, adalah kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kedua, jika dalam 14 hari terakhir individu pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable. Ketiga, jika ada kasus ISPA yang harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan sebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19. Artinya, kondisi itu dicurigai Covid-19, maka dimasukkan ke kelompok suspek.
*2. Kasus probable*
Kasus probable ini adalah penderita dengan infeksi saluran pernafasan berat atau yang meninggal. Yang mana, hasil klinisnya meyakinkan bahwa kondisi tersebut adalah Covid-19.
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. *3. Kontak erat* Kondisi ini adalah ketika individu melakukan kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable. *4. Kasus konfirmasi* Individu yang dinyatakan dengan kondisi ini sudah melalui konfirmasi real time PCR dengan hasil positif. *5. Pelaku Perjalanan* Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. *6. Discarded* Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam. b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. *7. Selesai Isolasi* Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis. *8. Kematian* Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal. Hari ini Senin 20 Juli 2020 berdasarkan update peta sebaran covid-19 di Kab. Magetan. Terdapat 72 orang Suspect, 146 orang Konfirmasi, 90 orang sembuh, 4 orang meninggal.