Tanggapi Pro Kontra Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua KPU Magetan : Tunggu Saja, Laksanakan Sesuai Keputusan MK
Magetan – Seperti diketahui bahwa saat ini sejumlah pihak tengah mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait dengan sistem proporsional terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana apabila judicial review tersebut dikabulkan, maka sistem Pemilu akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos pilihannya, baik partai politik ataupun calon anggota legislatif. Namun tidak dalam sistem proporsional tertutup, dimana pada surat suara, pemilih hanya dapat memilih partai politiknya saja.
Hal tersebut tentu menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Akan tetapi berbeda dengan Fahrudin, Ketua KPU Magetan, ia menanggapi adanya pro kontra yang ada dengan bijak.
“Jadi karena belum diputuskan, kita tidak mengira-ngira, tidak boleh juga menggiring pilih yang mana, dan sebagainya,” ungkapnya, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut, pihaknya memilih untuk menunggu proses judicial review yang saat ini tengah diproses oleh MK. Adapun apa yang nanti diputuskan, maka KPU Magetan siap melaksanakan sesuai arahan.
“Saya sebagai penyelenggara pemilu menunggu keputusan MK. Karena sekarang ini sedang proses, sehingga kita tunggu saja. Apapun yang menjadi keputusan ya kita laksanakan,” ujarnya.(Diskominfo / kontrib.llk / fa2 / IKP1)