Suka Cita Warga Penerima Bantuan RTLH di Desa Tambakrejo dan Tamanan

Suka Cita Warga Penerima Bantuan RTLH di Desa Tambakrejo dan Tamanan

Berkat sinergi yang dilakukan oleh Dinas Permukiman dan Dinas Sosial Kabupaten Magetan, pada hari ini, kegiatan serah terima secara simbolis dalam program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berlangsung dengan lancar. Raut wajah bahagia dan penuh syukur terpancar dari para penerima bantuan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Permukiman Kabupaten Magetan, hari ini ada 7 RTLH yang akan dikunjungi oleh Bupati Magetan untuk menyerahkan bantuan secara langsung. 4 diantaranya yakni rumah Ibu Nur Ariyani, Bapak Suparjo, Bapak Moh. Molik di Desa Tamanan, Kecamatan Sukomoro, dan rumah Ibu Sadinah di Desa Tambakrejo Kecamatan Magetan, masuk dalam penerima bantuan kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pada kesempatan ini, Bupati Suprawoto langsung datang untuk menengok rumah tersebut dan memberikan bantuan secara simbolis. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada masyarakat desa yang sudah bergotong royong membantu, serta mengapresiasi swadaya masyarakat yang luar biasa.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat Tamanan yang telah membantu, luar biasa gotong royongnya. Dari stimulant yang kita berikan itu, nilainya lebih dari 4x kalau diuangkan. Ini kan luar biasa sekali swadaya masyarakatnya, sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat kita di Magetan ini yang rumahnya tidak layak huni. Saya berterima kasih ya, tidak hanya dari APBD saja, tapi juga ada CSR-CSR, ada yang dari Bank Jatim, ada dari BPR Syariah, banyak yang membantu. Ini perlu didorong, sehingga nantinya masyarakat kita semakin kecil lah yang rumahnya tidak layak huni”, ujar Bupati Magetan, Suprawoto, Selasa (7/6).

Beliau juga menuturkan, untuk jumlah penerima bantuan ada 840 di tahun 2021. “Jumlahnya masih banyak, ada sekitar 4000 rumah yang perlu diperbaiki. Oleh sebab itu, kalau dibantu oleh masyarakat luas selain pemerintah akan lebih cepat”, tambahnya.(Diskominfo/ pub. wed&rism/dok. wed&rism /fa2/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *