Magetan- Acara sosialisasi dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari PMD, Pendamping Desa, Carik, bertempat diruang Rapat Ki Mageti Pemda Magetan, Senin (28/10/2019) dan berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 28-30 Oktober 2019.
Sosialisasi dibuka oleh wakil bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, dalam sambutan pengarahannya menghimbau bahwa dalam proses pengadaan barang jasa di desa pemerintah telah memberikan kewenangan pada desa, baik pelaksana kegiatan, tim pengadaan barang/jasa dan yang tergabung didalamnya, dalam melaksanakan swakelola sesuai dengan Peraturan Bupati No 46 Tahun 2019 dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
Pengadaan Barang /Jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukakan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa.
Selanjutnya Elmy Kurnianto selaku Kepala ULP Setdakab Magetan dalam pidatonya memaparkan bahwa dengan adanya dana desa bisa memacu pembangunan di desa, hal tesebut adalah upaya Pemerintah Kabupaten Magetan membangun desa dan prosesnya diharapkan transparan dan akuntable. Pihaknya juga berharap bahwa proses pengadaan barang/jasa sesuai perbub dan dilaksanakan dengan sebaik -baiknya.
Adapun perubahan perbub mulai berlaku per 1 Januari tahun 2020 mendatang.