SOSIALISASI DAN LAUNCHING KAMPUNG MODERASI BERAGAMA
Kantor Kementrian Agama Magetan hari ini Kamis 15 Juni 2023 adakan acara Sosialisasi dan Launching Kampung Moderasi Beragama binaan Penyuluh Agama Islam Kantor Kementruan Agama Magetan. Acara di adakan di Pendopo Balai Desa Puntukdoro Kec Plaosan.
Kepala Kantor Kementrian Agama Magetan Taufikqurohman dalam laporanya menyampaikan terima kasih pada seluruh stakholder yang hadir dalam rangka menyatukan,mempererat, harmoni, toleransi beragama, silaturahmi dan menjaga baik kebersamaan dan keagamaan di Magetan. Kampung Moderasi beragama ini untuk mempersatukan umat beragama, melalui cara pandang dan bisa beribadah sesuai agamanya masing masing.” tuturnya.
” Kami berharap dukungan dari Pemkab Magetan atas adanya Kampung Moderasi Beragama ini agar masyarakat Magetan sejahtera lahir batin,” tutupnya.
Bupati Magetan Suprawoto hadir secara langsung dan melaounching Kampung Moderasi Beragama ini dan dalam arahannya mengajak untuk menulis, melalui buku cerita kita akan bisa di baca anak, cucu maupun orang lain. Pendidikan itu harus menyenangkan tidak boleh menakut nakuti sesuai dengan pesan Ki Hajar Dewantoro sekolah itu adalah taman belajar jadi harus menyenangkan sesuai denga program Merdeka Belajar. Didik anak anak kita dengan kejujuran agar kelak menjadi anak yang berguna dan bermanfaat bagi orang tua, agama, masyarakat dan negara,” terangnya.
” Sesuatu yang besar tapi bermakna kecil itu suatu kebodohan, seperti gajah besar kalah sama semut, seperti suatu negara kecil bisa bermakna besar, dengan di launching nya desa Puntukdoro jadi Kampung Moderasi Beragama saya harap desa desa lain di wilayah Magetan ikut andil dalam program ini” tutupnya
Hadir dalam acara ini jajaran Forkopimda Magetan/ yang mewakili, tokoh agama yang tergabung dalam FKUB Magetan, Kepala OPD terkait, Camat dan Forkopimca Plaosan, Kepala Desa se Kec Plaosan, Kepala KUA dan Penyuluh Agama se Kab Magetan, tokoh masyarakat dan perangkat Kec Plaosan dan Desa Puntukdoro. .(Diskominfo / pb.to2 / dok.wan / fa2 / IKP1)