Satpol PP dan Bea Cukai Madiun bersama Tim Operasi Gempur Rokol Ilegal Kabupaten Magetan lagi-lagi berhasil sita 1.964 batang atau 101 bungkus rokok ilegal pada Selasa (30/07/2024).
Kegiatan pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan secara berkala setiap bulannya dengan koordinator dari Satpol PP Kabupetan Magetan bersama tim operasi. Dalam pemberantasan ini tim operasi
Lakukan terjun lapang dari toko satu ke toko lain termasuk dengan mendatangi pasar-pasar, dengan sasaran utama beberapa toko yang jauh dari jalan raya dan warung kopi. Hal ini dikarenakan berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan tim, toko yang berpotensi mengedarkan rokok ilegal adalah toko yang berada jauh dari jalan raya.
Pada kegiatan operasi hari ini akhirnya tim menemukan rokok ilegal sebuah toko di wilayah kecamatan Ngariboyo tepatnya desa Mojopurno warung milik Bapak dengan inisial N. Awalnya dari keterangan bapak D tidak mengaku menjual rokok ilegal dan tidak ada di etalase, namun tim berhasil menemukan ratusan bungkus di belakang warung sebagai bukti awal, dan akhirnya bapak N mengakui ditokonya menjual rokok ilegal. Menurut keterangan bapak N pelanggan rokok ilegal merupakan warga sekitar yang memang mencari rokok murah.
Tim menemukan 101 Bungkus rokol ilegal dengan 15 jenis merk rokol polos di toko bapak N tersebut dan kemudian melakukan penyitaan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Madiun. Perkiraan kerugian negara sejumlah Rp. 1.500.000,- sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak dari Bea cukai Madiun.(Diskominfo / kontrib.satpol pp / fa2 / IKP1)