Acara diawali dengan apel pagi dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, Kepala OPD yang bersangkutan (Diskominfo, Dishub, Disparbud, Disperindag, Satpol PP), TNI/POLRI dan seluruh aparat.
Diselenggarakan di halaman parkir timur Pasar Baru, Jumat. (18/9/2020).
Dian Lismana Zamroni, SH. M.Hum selaku Hakim Pengadilan Negeri Magetan memimpin sidang ditempat menyampaikan, adapun sanksi bagi pelanggar dikenakan sangsi administratif atau denda sebesar Rp. 20rb dan maksimal Rp 50 juta. Bagi pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif dikenakan sanksi kurungan maksimal 3hari.
Operasi yustisi ini menyasar kepada pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat diluar rumah atau beraktifitas diluar. Sidang di Tempat Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berdasarkan instruksi Presiden RI No : 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No : 2 Tahun 2020, Peraturan Bupati Magetan No : 32 Tahun 2020. Jadi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker akan langsung ditindak dengan cara ditilang ditempat dan diperingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik dan benar.
Selama operasi yustisi diselenggarakan hari ini terdapat 24 pelanggar yang disidang ditempat. Semoga dengan adanya sidang yustisi tersebut dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.