Sertifikasi Halal, Dinilai Perkuat Stabilitas Ekonomi

Sertifikasi halal turut dibahas dalam Rakor Pengendalian Inflasi yang digelar secara hybrid, Senin (23/2/2026). Dalam paparan materi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal tidak hanya berdampak pada perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya saing pelaku usaha.

BPJPH memaparkan perkembangan implementasi kewajiban sertifikat halal sebagaimana amanat regulasi nasional. Sertifikasi halal disebut sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk makanan, minuman, hasil sembelihan, hingga produk olahan yang beredar di masyarakat.

Selain aspek perlindungan konsumen, sertifikasi halal juga dinilai mampu memperluas akses pasar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Produk bersertifikat halal memiliki daya saing lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun global, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam konteks pengendalian inflasi, kehadiran produk yang telah tersertifikasi halal dinilai membantu memperkuat tata kelola distribusi dan kepastian pasokan. Data dan pendataan pelaku usaha yang terintegrasi dalam sistem sertifikasi turut mendukung pemetaan komoditas serta pengawasan harga di daerah.

BPJPH juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pendamping proses produk halal (PPH), serta pelaku usaha agar proses sertifikasi dapat berjalan cepat dan terjangkau. Dukungan daerah dibutuhkan dalam bentuk sosialisasi, fasilitasi, hingga penganggaran bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.

Dengan percepatan sertifikasi halal, pemerintah berharap tercipta ekosistem usaha yang tertib, aman, dan berdaya saing, sekaligus menjaga stabilitas harga serta kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.(Diskominfo:may / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *