Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan memastikan 97 kendaraan aset pemerintah daerah yang sudah tidak layak pakai siap untuk dilakukan penghapusan dengan cara dilelang. Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan Bambang Eko Suhardi mengatakan, ke 97 kendaraan operasional aset daerah terdiri dari roda 2 dan roda 4. “ Totalnya ada 97 kendaraan yang sudah dapat persetujuan bapak bupati untuk dilakukan pelelangan,” ujarnya Rabu (02/03/2022).
Bambang menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan dari persetujuan dari pemerintah daerah. Setelah dilakukan penetapan maka BPPKAD Kabupaten Magetan akan mengajukan permohonan fasilitasi pelelangan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk melakukan proses pelelangan. Nanti mereka yang akan ngatur jadwal, mekanismenya seperti apa. Setelah ada surat ke KPKNL kita akan koordinasi tanggal berapa pelaksanaannya nanti kita ada pengumuman. Pengumuman menyebutkan siapa yang berhak melelang, terus kewajiban dan haknya seperti apa nanti kita sampaikan di pengumuman lelang,” imbuhnya.
Penghapusan kendaraan operasional aset pemerintah Kabupaten Magetan kendaraan roda dua akan dilakukan melalui lelang. Pelaksanaan lelang akan dilakukan dengan penetapan nilai tarif terendah yang telah ditetapkan oleh kantor jasa penilai public, dan saat ini nilai tarif terendah tersebut masih menunggu surat ketetapan dari Bupati Magetan.“ Proses penjualannya secara lelang online melalui aplikasi lelang.go.id. Saat ini kami masih melengkapi administrasinya untuk penetapan tarif limitnya baru penetapan kendaraan yang mau lelang,” katanya.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan saat ini juga akan melakukan pendataan kendaraan yang tidak layak digunakan lainnya di sejumlah OPD untuk dilakukan penghapusan tahap ke dua.(Diskominfo/kontrib.rif/fa2/IKP1)