Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 dan 26 Tahun 2021 telah diatur dan diamanatkan tentang pembentukan Posko Desa/Kelurahan. . Dimana dalam pembentukan posko, ada peran penting dari camat setempat untuk menginstruksikan desa/kelurahan untuk membentuk posko.
“Untuk itu perlu penguatan ekstra pada pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya. Yang terpenting adalah penanganan COVID-19 sedini mungkin serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan. Dan kunci keberhasilan kedua hal ini, adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya,” ungkap Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (29/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Data menyebutkan, per 25 Juli 2021 baru sebesar 27% desa/kelurahan di Indonesia yang telah membentuk yang membentuk posko. Dan masih terdapat 58.687 atau 72,93% desa/kelurahan yang belum membentuk posko. Dan ini artinya sebagian besar wilayah ternyata belum melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan baik. Dilansir dari beritajatim.com untuk Jawa Timur ada sebanyak 4.211 desa kelurahan belum membentuk posko, Wiku kemudiaan berharap “Apabila dalam minggu ini bapak/ibu camat dapat memenuhi seluruh desa/kelurahan yang belum membentuk posko, maka bapak/ibu berkontribusi besar dalam penanganan COVID-19 dan dalam mencegah kematian,”. “ Segera bentuk posko Covid-19 untuk level desa dan kelurahan agar PPKM mikro diwilayah menjadi kuat “ pungkas Wiku.( pb.fa2 )