Markas anak Punk yang tinggal di kawasan Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati Kab. Magetan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Magetan yang dikoordinator oleh Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono. Minggu (11/04/2021).
Rudi menjelaskan, Pembongkaran “Markas anak Punk” ini di lakukan, karena adanya aduan masyarakat sekitar yang mengeluhkan dengan keberadaan mereka.
“Kemarin kita juga sudah memberikan arahan dan masukan kepada mereka, hingga pada akhirnya mereka pun juga mau mengkosongkan lokasi. Sehingga bisa kita lakukan pembongkaran markasnya”, jelas Rudi Harsono.
Andi Tri Sulistyo, Kabid Tibum Tranmas (Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat) menambahkan, “kemarin Satpol PP sudah memberikan arahan kepada anak punk, seperti menyuruh mereka untuk pulang ke orang tua maupun keluarga masing-masing”. (kominfo/kontrib:satpol pp/wan/tos)