Satgas Pintar untuk Penanganan Masalah Sosial di Kabupaten Magetan

Satgas Pintar untuk Penanganan Masalah Sosial di Kabupaten Magetan.

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Magetan tanggal 4 September 2023 Nomor : 188/252/Kept./403.013/2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Indikasi Ketelantaran Kabupaten Magetan Dinas Sosial Kabupaten Magetan gelar FGD (Focus Group Discussion) Penanganan Masalah Sosial, di Gedung Korpri pada hari ini Senin (17/10/23).

FGD ini dimaksud untuk memudahkan koordinasi dan kolaborasi, dalam penanganan indikasi ketelantaran di Kabupaten Magetan, meliputi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), gelandangan pengemis, anak terlantar dan anak jalanan, orang terlantar dan keterlantaran lainnya.
Hadir dalam kesempatan ini, Penjabat Bupati Ir. Hergunadi, MT, Ketua Komisi C DPRD, Asisten, Direktur RSUD, Kepala OPD, Kabag Ops Polres Magetan, Pasi Ter Kodim 0804, Camat, Perwakilan Kepala Desa dan stakeholder/lintas sektor.

Dalam sambutannya Pj Bupati mengharapkan penanganan masalah sosial bisa diselesaikan secara kolaboratif. Dengan memaksimalkan eksekusi penanganan masalah sosial, dimana hal ini bukan hanya tugas dari Dinas Sosial saja, tetapi semua harus berkolaborasi bersama-sama menangani masalah ini.

Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya Satgas Pintar yaitu untuk :
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengatasi masalah keterlantaran,
2. Menghindari terjadinya saling lempar tanggung jawab penanganan keterlantaran,
3. Mengurangi resiko adanya korban keterlantaran yang disebabkan kurang hadirnya pemerintah dan rendahnya kepedulian masyarakat,
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penderita ODGJ dan keterlantaran lainnya harus mendapat perhatian dan penanganan yang baik dan benar.

(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *