Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, tanpa kompromi bersihkan Magetan dari banner bodong (read: yang dipasang tanpa ijin). Satpol PP menurunkan dan mencopot banner disejumlah titik di Magetan, 20/04/2021.
Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya penegakan Perda. Pemasangan banner tanpa ijin menyalahi Perda Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2016.
Dengan dilakukannya pencopotan banner di wilayah Kabupaten Magetan menjadikan sepanjang jalan di kabupaten magetan bersih tanpa tempelan banner liar. Dengan penertiban ini diharapkan tidak ada lagi oknum yang melanggar dan masyarakat yang melalui jalan sepanjang kabupaten magetan nyaman karena tidak terganggu dengan banner tanpa ijin. (diskominfo/kontrib:satpol pp/edt:ryz/tos)