Raperda Perumda Air Minum Lawu Tirta Disetujui, di Rapat Paripurna DPRD Magetan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Magetan, Senin (29/12/25). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, serta dihadiri Forkopimda, kepala OPD, dan pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Magetan diwakili oleh Wakil Bupati Suyatni Priasmoro sampaikan pendapat akhir Bupati atas Raperda tersebut. Dalam sambutannya, Bupati Magetan menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembahasan Raperda dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah berkolaborasi dengan baik dengan Pemerintah Daerah dalam proses pembentukan regulasi tersebut.

Jelang pembentukan Raperda ini sebelumnya telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam surat Nomor 100.3.2/39028/013.2/2025 tanggal 30 Oktober 2025. Hasil fasilitasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyempurnaan redaksional dan materi bersama Badan Pembentukan Perda DPRD dan Tim Pembahasan Pemerintah Daerah pada 21 November 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyusunan berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan implementatif.

Setelah keputusan disahkan, Pemerintah Kabupaten Magetan selanjutnya berkewajiban menyampaikan Raperda yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh nomor register Perda, sebagaimana ketentuan Pasal 100 Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018.

Pemerintah Daerah meyakini, keberadaan Perumdam Lawu Tirta dengan dasar hukum terbaru akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan publik.

“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD beserta segenap anggota DPRD atas disetujuinya rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD pada hari ini. Semua ini dapat kita selesaikan karena adanya kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” lanjut Suyatni

Melalui penguatan perusahaan daerah ini, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap agar layanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat dapat semakin merata, berkualitas, dan mendukung kemajuan pembangunan di seluruh wilayah.

“Semoga rancangan peraturan daerah yang mendapat persetujuan pada hari ini dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang kita emban bersama, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat Magetan,” pungkas Wakil Bupati.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *