Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Mengenai 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah

Tiga rancangan peraturan daerah yang disampaikan pada rapat paripurna ini juga wajib melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh kantor wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan secara paralel dengan waktu pembahasan raperda di DPRD serta fasilitasi dan/atau evaluasi oleh gubernur Jawa Timur sesuai peraturan perundang-undangan. Rapat paripurna ini digelar di ruang rapat DPRD Magetan, Jumat (13/6/2025).

Ketua DPRD Magetan Suratno menjelaskan, hari ini dilaksanakan rapat paripurna DPRD, dengan acara pokok : “Penjelasan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2024 dan penjelasan bupati terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah Kabupaten Magetan”. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan laporan keuangan yang disampaikan bupati dalam bentuk rancangan peraturan daerah yang telah disesuaikan dengan hasil audit badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Timur.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dalam kesempatan rapat paripurna DPRD hari ini menyampaikan, 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yaitu, peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TAHUN anggaran 2024, rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah, rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum lawu tirta.

Rapat paripurna penjalasan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggarn 2024 dan penjelasan Bupati terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah Kab. Magetan diikuti Bupati Magetan beserta Wakil Bupati, Kepala OPD.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *