Rapat Koordinasi Lapor SP4N dan PPID Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Magetan membuka langsung acara Rakor Lapor SP4N dan PPID, acara ini dinikuti 37 OPD dan Bagian, 18 Kecamatan, RSUD dan PDAM Magetan, diselenggarakan di aula Diskominfo Magetan, Rabu. (11/11/2020).

Saif Muchlissun. S.Sos, MM menyampaikan bahwa, berkembangnya permasalahan di masyarakat juga “memaksa” pemerintah mengembangkan sistem pelaporan yang lebih modern, transparan, cepat dan terpercaya. Pelayanan publik itu dinamis, kita buktikan pada masyarakat bahwa kita tidak diam, kita selalu bergera. Pemerintah Kabupaten Magetan akan melakukan sosialisasi dan mengenalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) kepada OPD dan Kecamatan se Kabupaten Magetan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan, hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *