RAPAT EVALUASI PENANGANAN COVID-19 DI KAB. MAGETAN TAHUN 2020

Magetan. Rapat Evaluasi Penanganan Covid 19 di pimpin langsung oleh Bupati Magetan Acara ini juga di hadiri Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Seluruh Kepala OPD, Direktur RSU dr. Sayidiman Magetan dan Camat seKabupaten Magetan. Rapat evaluasi tersebut diselenggarakan di Pendopo Surya Graha. Jumat, (2/10/2020).

Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan bahwa satgas penanganan covid 19 ini dulunya bernama gugus tugas dan sekarang menjadi satgas covid. Khusus kepada relawan itu nanti disiapkan bidang yang bertanggung jawab sendiri jadi posko tersebut jelas. Kepada seluruh kepala bidang untuk membuat program dan segera di eksekusi. Dan harapan dari RSU. Sayidiman untuk penambahan ruang atau tempat isolasi dan penagangan karena di RS Sayidiman kurang tempat. Oleh sebab itu inilah menjadi kewajiban kita untuk mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap protokol keshatan demi menyadarkan masyarakat tentang bahayanya covid 19 ini.

Ketua Pengadilan Negeri Magetan Maulia Martwenty Ine menyampaikan, di perda pengertian atau kualifikasi masker itu terlalu umum, karena alat pelindung diri hanya berupa masker. Masker itu tidak menjelaskan seperti bentuk atau jenis apa, dan terbuat dari bahan apa, karena di lapangan ada yang menggunakan masker scuba, masker medis, masker kain. Sangsi yang kami terapkan berdasar perda yaitu pidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta, yang telah kami terapkan sejak tanggal 18 September 2020. Sampai hari ini kita sudah menangani 135 pelanggar dengan denda sementara Rp. 20 ribu. Dan ternyata sangsi denda seperti itu sangat efektif menekan pelanggar yang tidak menggunakan masker di Magetan khususnya.

Kapolres Magetan Festo Ari Permana menambahkan, terkait yang diapaparkan dalam evaluasi dampak yustisi penambahan kasus. Penambahan kasus yang di Magetan ini belum turun signifikan melalui tindakan hukum. Tetapi di provinsi Jawa Timur memang ada penurunan. Rencana di Magetan ini nanti akan ada tracing, masyarakat Magetan nanti akan kita disiplinkan agar lonjakan yang positif nanti tidak naik atau bertambah.

Dan di Magetan ini penularan yang bahaya adalah cluster keluarga yang satu rumah dan nanti akan menularkan ke anggota yg lain. Dengan mengamati situai saat ini mengedepankan penegakan hukum juga perlu. Tetapi kita tetap harus bersosialisasi agar lebih paham untuk menerapkan protokol kesehatan.
Agus Budi Purnomo perwakilan dari Dinkes Magetan menjelaskan persentase angka kesembuhan di Magetan sebanyak 69,8% turun dari bulan Agustus. Untuk meninggal sebanyak 4 orang, 21 orang dalam pemantauan, 97 orang, suspek 729 orang dan suspek dalam pemantauan masih ada 848 orang. Untuk kelompok umur yang paling rentan itu di usia 41 sampai 50 tahun. Dengan hasil survei perilaku masyarakat di masa pandemi yang menghindari kerumunan itu laki-laki lebih rendah dibanding kelompok perempuan kemudian yang menggunakan hand sanitizer ternyata secara garis besar ini laki-laki.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *