Dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan 1442 H diperlukan panduan ibadah yang memenuhi aspek syariat protokol kesehatan.
Terkait surat edaran dari Menteri Agama RI dan instruksi Bupati Magetan, pada prinsipnya ke-2 edaran tersebut menjelaskan bagi zona merah dan orange tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di masjid seperti taraweh dan sholat Ied di masjid. Untuk daerah kategori zona hijau 50% dapat melaksanakannya. Untuk zona orange dan merah kita mengacu kepada tim gugus covid yang menentukan. Surat edaran juga memuat, vaksin selama ramadhan tetap bisa dijalankan, jelas Muttakin. Senin (12/4/2021).(diskominfo/pb.wan/dok.yus/tos)