Rakor Inflasi Tekankan Stabilitas Harga dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pemerintah Kabupaten Magetan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri RI pada Selasa (2/9/2025). Rakor yang berlangsung secara daring ini diikuti seluruh kepala daerah se-Indonesia, dengan agenda utama paparan kondisi inflasi nasional serta strategi pengendaliannya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam paparannya menyampaikan bahwa tingkat inflasi nasional pada Agustus 2025 tercatat sebesar 2,31% (year-on-year). Angka ini tergolong terkendali dan masih berada dalam target pemerintah. Namun, BPS mencatat adanya tekanan harga dari komoditas pangan strategis terutama beras, cabai merah, dan bawang putih, yang perlu mendapat perhatian khusus daerah.

Berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu ke-4 Agustus 2025, terjadi kecenderungan kenaikan harga di sebagian wilayah, terutama pada komoditas beras medium dan premium. Sementara itu, komoditas seperti cabai rawit dan telur ayam ras justru mengalami penurunan harga di tingkat produsen.

Selain BPS, sejumlah kementerian/lembaga juga menyampaikan update dan strategi:
• Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan harga beras premium di beberapa zona masih berada di atas HET hingga 22,89%, sementara SPHP beras baru terealisasi 20,21% dari target 2025. Program Gerakan Pangan Murah (GPM) digencarkan sebagai langkah stabilisasi.
• Kementerian Koordinator Bidang Pangan menegaskan proyeksi produksi beras Januari–September 2025 mencapai 28,22 juta ton, dengan surplus neraca beras sebesar 5,01 juta ton dibandingkan konsumsi nasional. Surplus ini menjadi modal kuat untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras.
• BULOG memastikan cadangan beras pemerintah (CBP) per 1 September 2025 mencapai 3,93 juta ton, cukup untuk menopang program SPHP dan bantuan pangan beras hingga akhir tahun.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahannya meminta kepala daerah aktif menggelar operasi pasar murah, memperkuat koordinasi dengan Forkopimda, serta menunda kegiatan yang bersifat seremonial. Hal ini penting agar seluruh sumber daya difokuskan untuk menjaga kestabilan harga pangan dan daya beli masyarakat.

Pemkab Magetan bersama jajaran Forkopimda menyatakan kesiapan menindaklanjuti arahan tersebut, termasuk menggencarkan pasar murah dan menjaga kelancaran distribusi pangan di daerah.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *