Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi hari ini kembali digelar secara daring, dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, Selasa (4/2/25). Untuk Kabupaten Magetan secara luring dilaksanakan di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Magetan. Dihadiri oleh Pj. Sekdakab Magetan, Perwakilan Forkopimda, Kepala OPD terkait serta para camat di seluruh Kabupaten Magetan.
Dalam paparannya,Tito menjelaskan bahwa masalah perizinan sering menjadi sumber temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak penyimpangan dan pelanggaran disana. Meskipun sudah dijalankan melalui system, seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Publik Online Single Submission, masih banyak pelayanan perizinan yang dilakukan secara manual, door to door, person to person sehingga menimbulkan kerawanan pemungutan liar / gratifikasi. Oleh karena itu perlu dibentuk tim pengawanan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., Jaksa Agung di Kejaksaan RI memaparkan bahwa perizinan merupakan suatu instrumen yang penting di dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Bertujuan untuk memberikan suatu kepastian hokum, meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun dalam praktiknya penyelenggraan perizinan di daerah masih menghadapi permasalahan, tumpang tindih peraturan, proses yang panjang serta potensi terjadinya praktik-praktik korupsi. Oleh karena itu untuk mewujudkan penyelenggaraan perizinan yang efektif, efisien dan transparan, akuntabel diperlukan kerjasama dan sinergi berbagai pihak terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Kerjasama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengendalian Pembangunan Investigasi Khusus, dilaksanakan di rakor kali ini.
Sementara untuk perkembangan inflasi, Amalia Adininggar Widyasanti, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik mengatakan bahwa secara nasional, jumlah Kab/Kota yang mengalami kenaikan IPH pada M5 Januari 2025 lebih banyak dibandingkan Kab/Kota yang mengalami penurunan IPH. Terdapat 320 Kab/Kota yang mengalami kenaikan IPH sedangkan yang turun sejumlah 28. Kenaikan IPH tertinggi di Pulau Jawa terjadi di Kab. Blitar dengan nilai perubahan IPH 7,00%. Komoditas penyumbang andil kenaikan IPH di Sebagian besar provinsi tersebut adalah cabai rawit, cabai merah dan daging ayam ras. “Deflasi turut terjadi dari bulan ke bulan di Januari 2025. Di mana hal ini berbeda dengan bulan sebelumnya dan bulan yang sama di tahun 2024 yang mengalami inflasi. Inflasi tahunan Januari 2025 lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya dan bulan yang sama di tahun sebelumnya.” pungkasnya.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)