Pesta demokrasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan segera dimulai. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat program Desa Peduli Pemilu. Program ini tertuang dalam Keputusan Nomor 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan (DP3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dilansir dari infopublik.id, program Desa Peduli Pemilu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat mengenai arti penting pesta demokrasi atau kepemiluan melalui para kader di desa. Pembentukan kader desa peduli Pemilu ini dilandasi ketersebaran dari 271,3 juta penduduk Indonesia, 43,3 persennya tersebar di 74.961 desa.
“Desa ini bernilai signifikan pada perkembangan demokrasi di Indonesia,” Ujar Komisioner KPU, Viryan Azis.
Dalam pelaksanaan, program Desa Peduli Pemilu akan dibagi dalam tiga kategori desa/kelurahan yang dipilih untuk pelaksanaan proyek percontohan. Pertama, daerah dengan potensi pelanggaran pemilu tinggi. Kedua, daerah rawan konflik. Ketiga, daerah dengan partisipasi masyarakat rendah.
Sedangkan dalam tahapan pelaksanaan, Desa Peduli Pemilu akan dilakukan dalam 4 tahapan. Tahap pertama dilakukan sosialisasi meningkatkan pengetahuan tentang kepemiluan, demokrasi, serta pentingnya pemilu dan pemilihan. Tahap kedua akan dilaksanakan 2022, berupaya menumbuhkan kepedulian dan kesadaran politik masyarakat. Tahap selanjutnya, dilaksanakan 2023 dengan target membangun kesukarelaan dalam proses pemilihan. Keempat, pada tahun 2024 dengan target menumbuhkan iklim demokrasi prosedural dan demokrasi substansial.
(Diskominfo / sumber : infopublik.id / pub. Fik / dok. infopublik.id / fa2)