Desa sebagai badan publik diwajibkan terbuka dan transparan sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Untuk itu, Pemerintah Desa perlu memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang mampu mengelola dan menyediakan dokumen dan informasi publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Magetan, Eko Budiono saat menjadi narasumber kegiatan Program Jaga Desa yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Plaosan di Graha Pusat Literasi, Kamis (24/10/2024).
“Apapun yang pemerintah desa kerjakan wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari transparansi dan keterbukaan. Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik, yang akan meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta pembangunan desa.” jelas Eko Budiono.
Agus Pujiono dari Forum Rumah Kita yang turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa salah satu tujuan terbitnya UU Keterbukaan Informasi Publik adalah mencegah tindak pidana korupsi bagi pejabat publik. Dengan adanya informasi publik yang disuguhkan pejabat publik di desa akan memudahkan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan dalam pelaksanaan pemerintahan desa seperti arah kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh anggota tim pelaksana kegiatan desa se-kecamatan Plaosan. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong desa desa di Kecamatan Plaosan memahami peran penting PPID serta membentuk PPID dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.(Diskominfo:dik / fa2 / IKP1)