Penyesuaian Tarif Listrik Hanya untuk Pelanggan Berdaya 3.500 VA ke Atas dan Golongan Pemerintah

Penyesuaian Tarif Listrik Hanya untuk Pelanggan Berdaya 3.500 VA ke Atas dan Golongan Pemerintah

Mulai 1 Juli 2022, sebanyak 3% (sekitar 2,5 juta) dari total pelanggan PT PLN (Persero) akan dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment). Penyesuaian ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini untuk memberikan keadilan untuk semua masyarakat. “Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah. Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif,” ungkap Mulyana pada Siaran Pers Kementerian ESDM, Senin (13/06/2022).

Secara rinci, Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3. Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Sedangkan untuk Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.(Diskominfo / pub. fik / dok: esdm.go.id / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *