Magetan-Penyerahan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Genengan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan dilaksanakan di Balai Desa Genengan yang dihadiri oleh Bupati Magetan, Perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Forkopimca, Camat Kawedanan, Kepala Desa Genengan, Pokmas, serta masyarakat penerima sertifikat tanah pada Rabu (18/12/2019).
•
Bupati Magetan Suprawoto memaparkan bahwa program PTSL merupakan program dari bapak Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja birokrasi di Indonesia bekerja cepat dan tidak merepotkan rakyat seperti halnya program PTSL kali ini. Sertifikat merupakan bukti kepemilikan bidang tanah yang paling kuat, maka harus disimpan dengan baik jangan sampai dipinjamkan kepada siapapun dengan urusan apapun bahkan untuk sekedar photocopy. “Untuk bapak ibu yg mempunyai jiwa bisnis boleh digadaikan pada Bank yang untuk mampu mengembangkan usaha bisnis yang sedang dikelola, hanya untuk bisnis bukan untuk keperluan yang lainnya” tambahnya.
•
Kacung Effendi selaku kepala seksi hubungan hukum pertanahan menjelaskan untuk Desa Genengan program PTSL 2018 sebanyak 800 dari 1373 bidang sudah selesai dan siap untuk diberikan kepada warga. Lahirnya sertipikat merupkan proses yang sederhana sekali namun harus memalui sistem birokrasi yang mempunyai beberapa langkah yang rumit dan harus spesifik yang menjadikan butuh waktu untuk menerbitkan sertipikat tersebut. Karena rumitnya proses terbitnya sertipikat tersebut oleh karena itu bapak ibu seyogyanya menjaga dan merawat dengan baik dan ditaruh ditempt yang aman.