Magetan-Penyerahan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sidorejo Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan dilaksanakan di Balai Desa Sidorejo yang dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Magetan, Forkopimca, Sekretaris Camat Sidorejo, Kepala Desa Sidorejo, Pokmas, serta masyarakat penerima sertifikat tanah pada Rabu (19/2/2020).
•
Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan bahwa sertipikat merupakan bukti kepemilikan bidang tanah yang paling kuat, maka harus disimpan dengan baik jangan sampai dipinjamkan kepada siapapun dengan urusan apapun bahkan untuk sekedar photocopy. “Untuk bapak ibu yg mempunyai jiwa bisnis boleh digadaikan pada Bank yang untuk mampu mengembangkan usaha bisnis yang sedang dikelola, hanya untuk bisnis bukan untuk keperluan yang lainnya” tambahnya.
•
Ridwan Jauhari selaku Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Magetan menjelaskan untuk Desa Sidorejo program PTSL sebanyak 1.335 bidang. Pada siang ini 500 bidang siap dibagikan, untuk kekurangannya akan dibagikan periode selanjutnya. Lahirnya sertipikat merupkan proses yang sederhana sekali namun harus memalui sistem birokrasi yang mempunyai beberapa langkah yang rumit dan harus spesifik yang menjadikan butuh waktu untuk menerbitkan sertipikat tersebut. Karena rumitnya proses terbitnya sertipikat tersebut oleh karena itu bapak ibu seyogyanya menjaga dan merawat dengan baik dan ditaruh ditempat yang aman.
•
Kepala Desa Sidorejo Pulung Larson Fitroh Sahara berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan dengan adanya program tersebut tanah milik masyarakat Desa Sidorejo dapat diakui secara sah dan mempunyai bukti kuat yang mampu menghindari sengketa lahan satu dengan yang lain.