Penyerahan Sertipikat Aset Tanah Pemkab dari ATR/BPN Magetan
Sahabat Prokopim, l
Kepala ATR/BPN Magetan, Suwono Budi Hartonoo menyerahkan secara simbolis sertipikat aset tanah Pemerintah Kabupateno Magetan kepada Pj. Bupati Magetan Hergunadi, bertempat di Ruang Rapat Pendapa Surya Graha, Jumat (02/02/2024).
.
Adapun sertipikat aset tanah Pemerintah Kabupaten Magetan yang diserahkan secara simbolis sejumlah 640 bidang tanah.
” Penyerahan sertipikat aset tanah Pemkab Magetan hari ini sebanyak 640 bidang. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik,” terang Suwono.
.
Ditambahkan oleh Suwono, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik yang disebut juga Sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Sertifikat tanah elektronik diluncurkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada bulan Desember 2023 lalu.
.
Selain penyerahan simbolis sertipikat aset Pemkab, dalam kesempatan yang sama juga dibahas mengenai batas wilayah yang harus segera dikoordinasikan dengan dinas terkait.
” BPN bantu inventarisasi sertipikat tanah ini, sehingga target sertipikat bisa segera tercapai. Terkait batas wilayah, koordinasi dengan Dinas PUPR. Segera disepakati dengan kepala wilayah (kepala desa) masing-masing, seperti pemberian tanda area batas wilayah,” terang Pj. Bupati Hergunadi.
.
Hadir dalam acara tersebut, Pj. Bupati Magetan, Pj. Sekda Magetan, Kepala BPKPD, Inspektur Daerah, Kepala ATR/BPN Magetan dan jajarannya.
(Prokopim/edh/KD1).