Penyelamatan Aset, Sertifikat 18 Bidang Tanah Diserahkan Kejari Magetan Ke Pemkab Magetan

Penyelamatan Aset, Sertifikat 18 Bidang Tanah Diserahkan Kejari Magetan Ke Pemkab Magetan

Sebagai bentuk sinergitas antara Pemkab Magetan dengan Kejari Magetan serta bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN Magetan, hari ini di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, diserahkan secara simbolis aset Pemkab. Magetan dari Kejari Magetan melalui Jaksa Pengacara Negara berupa sertifikat tanah milik Pemkab Magetan, Kamis (18/7/24).

Dalam penyerahan secara simbolis sertifikat aset tanah Pemkab Magetan, Kepala BPKPD Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, S.E. dalam laporannya menyatakan, ”Aset yang berhasil diselamatkan serta dipulihkan, sejumlah 18 bidang tanah yang terletak di kecamatan Karangrejo dan kecamatan Karas dengan total luasan 20,336 m² senilai 9,6 miliar rupiah yang tersebar di kecamatan Karangrejo dan kecamatan Karas,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam, S.H, M,Hum. mengungkapkan, ”Kegiatan ini merupakan wujud capaian kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam rangka penyelamatan aset Pemkab Magetan, kegiatan ini dipandang perlu guna untuk mendukung pemerataan pembangunan di Magetan ini,” terangnya.

“Dalam proses kegiatan penyelamatan dan pemulihan aset milik Pemkab ini, tentu terdapat kesulitan yang dihadapi oleh tim, tapi hal tersebut bukan penghalang bagi kami untuk melakukan pengembalian aset sebagai bentuk dukungan kejelasan hukum tentang hak milik tanah tersebut,” imbuh Yuana.

Terima kasih dan apresiasi Pj Bupati Magetan, Ir. Hergunadi, M.T terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Kejari Magetan, yang telah bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN Magetan dalam menyelamatkan aset Pemkab Magetan. “Kejelasan tentang kepemilikan aset ini sangatlah vital dan tentunya kerjasama kita dengan Kejari kedepannya masih sangat panjang, kami ucapkan banyak terimakasih bisa dibantu dalam penyelamatan aset ini,” ungkapnya.

“Dengan aset ini tentu kedepannya akan sangat bermanfaat, kita bisa gunakan untuk pengembangan ekonomi dan juga kita manfaatkan sebagai sarana dan prasarana pelayanan publik, sekali lagi terimakasih kepada Kejari Magetan dan juga Kantor ATR/BPN Magetan atas upaya legalisasi aset milik pemerintah kabupaten ini,” pungkas Pj. Bupati.

Dalam kegiatan kali ini, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Kejari, dan Kajari Magetan serta Jaksa Pengacara Negara atas upayanya dalam penyelamatan dan pemulihan aset Pemkab Magetan.(Diskominfo:war / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *