Diikuti Bupati Magetan beserta Wakil Bupati, Forkopimda, Sekdakab Magetan, Dinas yang bersangkutan dan anggota KONI Magetan diselenggarakan di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Senin (21/9/2020).
Bupati Magetan Suprawoto mengucapkan selamat kepada Pengurus KONI yang telah dilantik, dan ia berpesan bekerjalah dengan baik, dedikasikan kesempatan ini untuk kebaikan dan kemajuan olahraga di Magetan. Untuk pengurus yang lama kami ucapkan terima kasih yang telah memberikan kontribusi yang terhadap kemajuan olahraga di Magetan. Bupati menambahkan, kemajuan olahraga di sebuah Kabupaten itu salah satu indikator terhadap kemajuan Kabupaten tersebut. Oleh sebab itulah kmi berharap kepada pengurus koni untuk mencuatkan atlet-atlet olahraga di Magetan. Kita coba mencari olahraga yang menjadi unggulan di Magetan ini apa? agar kita bisa lebih memfokuskan olahraga tersebut menjadi olahraga unggulan Magetan. Sehingga Magetan kedepan bisa mensejajarkan di Kabupaten-kabupaten yang potensinya lebih besar. Ini perlu dukungan dari semua elemen sehingga masyarakat Magetan maju olahraganya.
Ketua KONI Magetan Bambang Trianto menyampaikan, dengan adanya musyawarah luar biasa olahraga KONI Kabupaten Magetan dilanjutkan dengan penerbitan SK, penyampaian SK ke tingkat Provinsi yang terbit pada bulan Agustus 2020. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan, tanpa bimbingan dari semua pihak. Dan mohon dengan hormat kepada pengurus harian KONI untuk selalu kompak memajukan prestasi olahraga dibantu bersama-sama semua bidang yang ada di KONI. Tidak lepas dari 22 cabor yang sudah tergabung di koni, 2 yang baru yaitu paralayang dan billiard yang masih ketingkat provinsi sehingga nanti ada 24 cabor, tambahnya.
Suwanto selaku Sekretaris KONI Jawa Timur, menyampaikan bahwa pengurus KONI Magetan memiliki kewajiban untuk fokus pada olahraga yang potensial di Magetan dan kami berharap olahraga tersebut terus dilakukan pembinaan. Untuk bulan September s.d Oktober dilaksanakan Puslatda New Normal (PNM) dimana peserta disentralkan atau dikumpulkan pada satu tempat dengan syarat harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19.