#sobatkom
Kegiatan yustisi penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini dalam rangka Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Magetan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyisir seluruh wilayah Kecamatan Magetan pada Selasa 13 Juli 2021. Giat penegakan PPKM Darurat tersebut diikuti Satpol PP dan Damkar, Kepolisian Resort Magetan, Kodim 0804 Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Unsur lain.
Dalam kegiatan operasi yustisi ini ditemukan berbagai pelanggaran prokes dan pelanggaran peraturan PPKM Darurat. Masih banyak masyarakat yang membeli makanan, minuman dengan makan di tempat sambil berbincang di dalam maupun luar warung. Pada masa PPKM Darurat ini rata-rata anak muda mencari warung yang berada di gang sempit, yang jauh dari jalan raya. Sehingga dirasa aman untuk makan dan minum ditempat, hal tersebut terbukti dari hasil yustisi 2 dari 6 warung yang ditemukan berada di gang sempit.
Selain kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan swab antigen secara acak pada pengunjung sejumlah 7 orang. Petugas memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik warung dan angkringan yang masih buka untuk mentaati peraturan PPKM Darurat.
(diskominfo/pb.wan/dok.satpolpp/fa2).