Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Magetan selenggarakan Bimbingan Teknis Pendataan Keluarga Tahun 2021. Diikuti oleh pendata, pengolah data, manager data dan teaching pendata sebagai peserta juga perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, R.P. Purnomo K. sebagai narasumber di Hotel Rejeki Sarangan, Senin (8/3/2021).
Kepala Dinas DPPKBPPPA Kabupaten Magetan, Furiana Kartini menjelaskan bahwa Pendataan Keluarga Tahun 2021 rencananya akan dimulai pada 1 April s.d 31 Mei 2021. Pendataan ini akan dilakukan dengan dua metode, Pertama dengan sistem pendataan secara langsung. Kedua, dengan sistem pendataan secara online melalui aplikasi gawai. Oleh sebab itu, dengan adanya bimtek ini diharapkan dapat menciptakan tenaga lini lapangan yang mampu dan memahami bagaimana melakukan pendataan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Furiana menambahkan, Pendataan Keluarga merupakan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) maka diperlukan data dan informasi keluarga yang dikelola dalam Sistem Informasi Keluarga (SIGA). Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Maka untuk mendapatkan data keluarga Indonesia, BKKBN pun rutin melakukan kegiatan lima tahunan ini melalui Pendataan Keluarga, tegas Furiana.