PENDAPAT BUPATI TERHADAP 2 (DUA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF DPRD KAB. MAGETAN

SobatKom…

Pada rapat paripurna hari rabu 9 maret 2022 yang lalu, DPRD Kab. Magetan telah menyampaikan 2 (dua) Raperda Inisiatif kepada Pemerintah Daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 73 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, maka sebagai kelanjutan tahapan rapat paripurna yang lalu, pada rapat paripurna hari ini,rabu (16/3) dilaksanakan acara pendapat Bupati terhadap 2 (dua) rancangan Perda Inisiatif DPRD.

Kedua Rancangan Perda Inisiatif tersebut adalah:

1. Rancangan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender, dan

2. Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Terkait dengan penyusunan 2 (dua) rancangan Perda Inisiatif DPRD dimaksud, Bupati Magetan Suprawoto memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya, atas kinerja DPRD.

“karena seperti yang diatur dalam Pasal 56 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati” jelas Bupati.

(Diskominfo:cup/fa2/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *