Pemerintah Kabupaten Magetan terima penyerahan sertifikat tanah dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Magetan dalam sebuah acara resmi yang diselenggarakan di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Selasa (30/07/2025).
Penyerahan sertifikat tanah dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset Pemerintah Kab. Magetan oleh Jaksa Pengacara Negara dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan tentang Penyelesaian Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini menjadi langkah penting dalam melindungi hak kepemilikan negara atas tanah serta untuk mencegah penyalahgunaan atau sengketa di kemudian hari serta sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi di Kab. Magetan.
Jaksa Pengacara Negara berperan aktif didalam membantu Pemkab Magetan untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan administratif terkait penguasaan tanah negara, termasuk proses sertifikasi lahan milik pemerintah daerah yang rawan sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Magetan, Danny Assa, S.T. M.Sc Q R m p menyampaikan “Mudah mudahan dengan penyerahan sertifikat aset Pemerintah Daerah Kab. Magetan ini bisa menjamin kepastian hukum aset pemerintah serta meminimalisir permasalahan-permasalahan yang ada.”
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum CSSL menyampaikan, “Proses penyelamatan dan pemulihan aset tentunya terdapat kesulitan dan kerumitan yang di hadapi oleh tim namun tidak mematahkan semangat kami sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk berkontribusi terhadap keberlangsungan penyelenggaraan kegiatan yang ada pada Pemerintah Daerah diantaranya mengembalikan aset Pemerintah Daerah pada status hukum yang jelas sehingga dapat dicatatkan sebagai kekayaan Pemerintah Daerah yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.”
“Ini adalah bentuk sinergi konkret antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mengamankan aset negara demi kepentingan rakyat,” tambah Yuana.
Dikesempatan yang sama, Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd mengapresiasi kerja sama ini dan berharap penyelamatan aset daerah melalui jalur hukum dapat memperkuat legalitas kepemilikan serta meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan beserta tim yang telah membantu dalam proses pensertifikatan tanah-tanah strategis milik Pemerintah Kabupaten Magetan. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan beserta tim yang telah memproses sehingga percepatan pensertifikatan tanah Pemerintah Kabupaten dapat terwujud. Terima kasih juga saya sampaikan kepada Lurah dan Kepala Desa yang telah membantu pemenuhan kelengkapan administrasi proses pensertifikatan.” ujar Bupati
“Kepada Kepala SKPD selaku pengguna barang, saya berpesan agar tanah dalam penguasaan saudara dikelola dengan sebaik-baiknya dan dioptimalkan untuk dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat secara umum.” lanjut Bunda Nanik.
Dalam kegiatan ininl, dilaksanakan pula penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Nota ini menjadi payung hukum dalam pendampingan kejaksaan atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Magetan, Pj. Sekda Kab. Magetan, Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan serta jajarannya, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Magetanserta jajarannya, Kepala OPD terkait serta tamu undangan lainnya.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)