Pemkab Magetan Terima 11 Sertifikat Tanah Hasil Penyelamatan Aset Daerah

Pemerintah Kabupaten Magetan menerima 11 sertifikat tanah hasil penyelamatan dan pemulihan aset daerah yang diserahkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Bupati Magetan, Jumat (23/1/26), di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha.

Dalam sambutannya, Bupati Magetan menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan proses sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Magetan. “Alhamdulillah, saat ini telah berhasil diterbitkan 11 sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Magetan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan, dari total 11 sertifikat tersebut, sebanyak 10 sertifikat merupakan tanah bidang sumber daya air dengan total luas mencapai 17.223 meter persegi. Sementara itu, satu sertifikat lainnya berupa tanah dan bangunan gedung pendidikan yang berada di Kelurahan Magetan dengan luas 241 meter persegi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, serta para camat, lurah, dan kepala desa terkait.(Diskominfo:syrl / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *